• Jl. Raya Ciptayasa KM 01
  • (0254) 281055 / HP. 0851-6622-7636
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Banten

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten

Thumb
241 dilihat       20 September 2024

Kementan RI Lakukan Pemusnahan Arsip Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024

Jakarta (20/9/2024) - Biro Umum dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian melakukan Pemusnahan Arsip di halaman Gedung Arsip. Sebanyak 21 Unit Kearsipan Kementan yang telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) hal pemusnahan arsip, diantaranya Unit Kearsipan BPSIP Banten.
 
Dalam arahannya, Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Risman Mangidi, S.Sos.,M.M mengatakan, kegiatan pemusnahan Arsip perlu dimasifkan secara terus menerus. Ke depan kita persiapkan lagi untuk periode pemusnahan setiap periodenya. "Pemusnahan ini harus menjadi peran utama dari teman-teman fungsional kearsipan sehingga g Arsip di masing-masing UK/UPT bisa lebih tertata lagi dan ruangannya bisa terfasilitasi" ungkapnya.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemusnahan arsip harus dipersiapkan lebih baik lagi, dokumen-dokumen yang ada harus bisa diseleksi dan dilakukan pengusulan untuk dimusnahkan. Jadwal Retensi Arsip keuangan selama 10 tahun +1, sedangkan untuk jadwal retensi Arsip lainnya 5 tahun +1.
 
Kegiatan pemusnahan arsip dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang dilanjutkan dengan pencacahan arsip yang diawali oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan dan dilanjutkan oleh Masing-masing UK/UPT lingkup Kementan. Mewakili Kepala BSIP Banten, hadir pada kesempatan ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nofri Amin, SST., M.P dan Fungsional Arsiparis BPSIP Banten Marharani S. Putri, A.Md. Pemusnahan arsip kali ini merupakan Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024.
Prev Next

- BSIP Banten


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kontribusi BRMP Banten Terhadap Penanggulangan Pasca Bencana Alam
    01 Mei 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Bantuan Benih BRMP Banten Dongkrak LTT Kota Serang
    30 Apr 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Sinergi Kementan dan PT. Wilmar, Tanam Padi Gogo Lewat Program CSR
    30 Apr 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Enam Pegawai BRMP Banten Resmi Dikukuhkan sebagai PPPK
    30 Apr 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Usai Magang 6 Bulan, Siswa SMKN 1 Ciruas Bertambah Ilmunya
    29 Apr 2025 - By BSIP Banten

tags

Arsip BSIP Pemunahanarsip bpsip banten

Kontak

(0254) 281055 / HP. 0851-6622-7636
(0254) 282507
[email protected]

Jl. Ciptayasa KM 01
Ciruas - Serang
Banten, Indonesia
42182
https://banten.bsip.pertanian.go.id/

 

 

 

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten. All Right Reserved